Cara Blokir STNK Melalui Online, Motor Hilang atau Dijual Tak Lagi Repot Ditagih Pajak
Tips, trik, dan tutorial | 7 Februari 2022, 06:31 WIB1. Buka laman https://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Di halaman muka, pilih menu PKB
3. Setelah itu, pilih jenis layanan blokir kendaraan.
4. Pilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
4. Unggah persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim.
Setelah berhasil melakukan pemblokiran STNK, statusnya bisa dilihat di email atau terlihat di kolom PKB.
Anda juga bisa mengecek ulang status pemblokiran STNK tersebut melalui situs dan secara langsung ke kantor samsat daerah.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com