Cukup lewat Ponsel, Ini 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor di Seluruh Samsat Indonesia
Tips, trik, dan tutorial | Diperbarui 2 September 2022, 21:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Cara cek pajak motor saat ini bisa dilakukan secara online baik melalui SMS, aplikasi dan website yang bisa diakses oleh ponsel.
Dengan cek pajak motor online ini, Anda bisa mengetahui sejumlah informasi seperti biaya pajak yang harus dibayar sebelum datang ke Samsat.
Umumnya, di setiap kantor Samsat di wilayah Indonesia memiliki alamat website yang berbeda untuk mengecek pajak kendaran bermotor.
Sebelum cek mengunjungi website wilayah Anda, siapkan dahulu identitas seperti nopol (nomor polisi), NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang tercantum di STNK.
Baca Juga: Bayar Pajak Motor Sekarang Bisa Online, Enggak Perlu Pakai BPKB, STNK dan KTP Asli, Ikuti Caranya
Untuk lebih lengkapnya, berikut cara cek pajak motor melalui tiga cara, dilansir dari berbagai sumber.
Cek Pajak Motor Online Melalui Website
- Cek pajak motor online Aceh
- Cek pajak motor online Sumatera Utara
- Cek pajak motor online Riau
- Cek pajak motor online Kepulauan Riau
- Cek pajak motor online Jambi
- Cek pajak motor online Sumatera Barat
- Cek pajak motor online Sumatera Selatan
- Cek pajak motor online Lampung
- Cek pajak motor online DKI Jakarta
- Cek pajak motor online Jawa Barat
- Cek pajak motor online Jawa Tengah
- Cek pajak motor online Jawa Timur
- Cek pajak motor online DI Yogyakarta
- Cek pajak motor online Bali
- Cek pajak motor online Kalimantan Timur
- Cek pajak motor online NTB
- Cek pajak motor online Sulawesi Selatan
- Cek pajak motor online Sulawesi Utara
- Cek pajak motor online Maluku Utara
Melalui Aplikasi E-Samsat
Selain cek pajak motor online melalui website, Anda juga bisa mengunduh aplikasi e-Samsat untuk mendapatkan informasi mengenai pajak kendaraan bermotor. Ikuti langkah-langkah berikut:
Baca Juga: Catat, Ini Daftar Wilayah yang Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 2022
- Kunjungi aplikasi playstore di ponsel Anda
- Unduh aplikasi e-samsat
- Pilih wilayah kendaraan berada.
- Masukan nomor plat kendaraan Anda
- Setelah itu, akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak
Melalui Layanan SMS Samsat
Selain melalui website dan aplikasi, Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak melalui layanan SMS. Berikut ini caranya:
- Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor.
- Kirim ke nomor 08112119211
- Setelah terkirim, tunggu hingga mendapat balasan
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Kompas.com