> >

Simak! Ini Syarat dan Cara Buat e-KTP Digital

Tips, trik, dan tutorial | 7 Januari 2022, 14:51 WIB
Ilustrasi e-KTP digital. Berikut syarat dan cara membuat e-KTP digital secara online. (Sumber: Tangkap layar kanal YouTube Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh)

- Daerah pemohon memiliki koneksi internet

- Bisa mengoperasikan ponsel pintar

Cara membuat e-KTP digital

- Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel.

- Lakukan registrasi dengan masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel

- Lakukan verifikasi data melalui face recognition atau verifikasi wajah

- Pemohon kemudian melakukan verifikasi email.

- Setelah berhasil, kembai ke menu aplikasi ID dan login

Untuk diketahui, dalam e-KTP Digital ini terdapat menu-menu utama yakni dokumen-dokumen hasil integrasi dengan NIK.

Adapun di antaranya yakni data keluarga, dokumen kependudukan, NPWP, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: E-KTP Digital dengan QR Code Siap Diuji Coba, Kemendagri: Tak Lagi Dicetak, Tersimpan di HP

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU