Simak! Ini Syarat dan Cara Buat e-KTP Digital
Tips, trik, dan tutorial | 7 Januari 2022, 14:51 WIB- Daerah pemohon memiliki koneksi internet
- Bisa mengoperasikan ponsel pintar
Cara membuat e-KTP digital
- Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel.
- Lakukan registrasi dengan masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel
- Lakukan verifikasi data melalui face recognition atau verifikasi wajah
- Pemohon kemudian melakukan verifikasi email.
- Setelah berhasil, kembai ke menu aplikasi ID dan login
Untuk diketahui, dalam e-KTP Digital ini terdapat menu-menu utama yakni dokumen-dokumen hasil integrasi dengan NIK.
Adapun di antaranya yakni data keluarga, dokumen kependudukan, NPWP, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: E-KTP Digital dengan QR Code Siap Diuji Coba, Kemendagri: Tak Lagi Dicetak, Tersimpan di HP
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV