> >

Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan: Dapat Uang Tunai 6 Bulan Jika Di-PHK, Ini Cara Daftarnya

Tips, trik, dan tutorial | 27 Desember 2021, 16:39 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. (Sumber: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah segera menggulirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan pada Februari 2022 mendatang.

Program ini merupakan jaminan sosial untuk para pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Salah satu manfaat yang diberikan kepada pekerja yang terkena PHK adalah mendapatkan uang tunai gaji maksimal 6 bulan.

"Untuk tahun 2022, mulai bulan Februari 2022, pemerintah akan berikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi peserta jaminan sosial," jelas Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto saat menjadi narasumber dalam Talkshow HUT Harian Surya pada Kamis (11/11/2021) silam dikutip dari Kemenkopmk.go.id.

Baca Juga: Tinggal Klik, Daftar dan Bayar BPJS Ketenagakerjaan Bisa Pakai Aplikasi Pospay

Selain itu, para pekerja yang terdaftar dalam program JKP ini akan diberikan informasi berbagai pasar kerja dan pelatihan bagi yang kehilangan pekerjaan.

Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Lantas apa saja detail manfaat yang didapatkan pekerja yang terdaftar dalam program ini?

Baca Juga: Cara Cepat Mengecek Tagihan BPJS Kesehatan Lewat WA, FB, dan Mobile JKN

Manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja yang mengikuti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan benefit sebagai berikut:

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU