> >

Jadi Korban Pinjol Ilegal? Begini Cara Cepat Melaporkannya ke OJK

Tips, trik, dan tutorial | 17 Oktober 2021, 15:21 WIB
Ilustrasi tagihan pinjol ilegal. Begini cara melaporkan pinjol ilegal ke OJK. (Sumber: Instagram @ojkindonesia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menjelaskan cara melaporkan pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal.

Untuk diketahui, penipuan yang mengatasnamakan pinjol marak terjadi akhir-akhir ini. Presiden Joko Widodo bahkan sampai menyoroti persoalan pinjol yang dinilai merugikan masyarakat.

Jokowi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya untuk menindak tegas pinjol ilegal.

Baca Juga: Wakil Ketua MUI Minta Perusahaan Pinjol yang Meresahkan Masyarakat Ditindak Tegas

Jika Anda mengetahui atau menjadi korban pinjol ilegal, Tongam mengatakan ada beberapa saluran pengaduan yang bisa digunakan oleh masyarakat.

Pengaduan atau pelaporan terkait pinjol ilegal bisa dengan mengirimkan surat elektronik/e-mail ke kontak resmi OJK. Berikut daftar kontaknya.

  • E-mail: waspadainvestasi@ojk.go.id
  • Telepon: 157
  • WhatsApp OJK: 081-157-157-157

Namun, Tongam mengatakan jika yang dialami merupakan tindak pidana, dia menyarankan agar melaporkannya ke pihak yang berwajib.

"Apabila masyarakat mengalami tindak pidana seperti penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka masyarakat dapat segera melaporkan kepada polisi (baik Polda maupun Polres)," kata Tongam dikutip dari Kompas.com, Minggu (17/10/2021).

Baca Juga: Banyak Masyarakat Tak Bisa Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal, OJK: Kami Punya Daftar Pinjol Legal

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU