Ternyata Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga, Begini Caranya
Tips, trik, dan tutorial | 6 Oktober 2021, 16:06 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Menikah secara siri atau di bawah tangan mungkin bukan menjadi pilihan bagi banyak pasangan yang siap menikah. Biasanya nikah siri dilakukan karena alasan-alasan tertentu.
Tapi, apakah pasangan yang menikah siri dapat dimasukkan dalam kartu keluarga (KK) dan anak hasil nikah sirinya dapat memperoleh akta kelahiran?
Ternyata, pasangan nikah siri dapat dimasukkan atau membuat kartu keluarga baru dengan beberapa persyaratan tambahan.
Dikutip dari video yang diunggah channel YouTube Ditjen Dukcapil pada Selasa (6/10/2020), berjudul “Bagaimana Membuat Akta Kelahiran | Ngopi Pagi Bareng Prof Zudan #02”, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakhrulloh, menjelaskan bahwa pasangan yang sudah menikah tapi tidak memiliki buku nikah, akan diberi catatatn khusus pada kartu keluarga yang diterbitkan.
“Kalau belum punya buku nikah tapi status suami istrinya sudah kawin, nanti dituliskan di kartu keluarganya,” ucapnya.
Dia menambahkan, pihak Dinas Dukcapil akan membantu penuh. Sehingga pasangan yang belum memiliki surat nikah tidak perlu khawatir.
Baca Juga: Jika Punya 2 Istri, Apakah Bisa Punya 2 Kartu Keluarga?
“Tidak perlu khawatir, yang surat nikahnya belum punya, nanti membuat SPTJM dengan diketahui dua orang saksi,” ucapnya.
SPTJM adalah singkatan dari Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang merupakan alat bukti dari kedua orang tua untuk menentukan atau menyatakan hubungan perkawinannya.
“Karena di Indonesia banyak warga masyarakat yang sudah menikah tapi belum dicatatkan di KUA atau di dukcapil maka dalam Permendagri nomor 109 sudah diatur dokumen dengan SPTJM.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV