> >

Kerap Ditanyakan, Ini 6 Dokumen yang Mewajibkan Penggunaan Materai Rp10.000

Tips, trik, dan tutorial | 5 September 2021, 15:34 WIB
Desain baru materai Rp10.000 (Sumber: Dok. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Materai Rp10.000 atau materai 10000 resmi digunakan setelah pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghentikan peredaran materai Rp3.000 dan Rp6.000.

Dengan kenaikan tarif materai yang menjadi Rp10.000, batas nilai dokumen yang sebelumnya kurang dari atau sama dengan Rp250.000, naik menjadi Rp5 juta.

Mengutip Kompas.com, Sabtu (05/09/2021), selain dokumen di bawah Rp5 juta, dokumen yang sifatnya penanganan bencana tak dikenai bea materai. Dokumen kegiatan non-komersil juga tak wajib dikenai bea materai.

Baca Juga: Beli Materai Rp 10.000 Kini Bisa Dilakukan Secara Online, Ini Caranya

Kenaikan bea materai ini diketahui merupakan sebagai bagian dari upaya untuk menggenjot penerimaan pemerintah pusat dari pajak.

Pemberlakuan kebijakan ini diperkirakan akan menjadikan penerimaan negara melalui pajak bertambah hingga Rp11 triliun pada 2021.

Berikut ini beberapa dokumen yang dikenakan bea materai Rp10.000 atau materai 10000:

Baca Juga: Berwarna Merah Muda Jadi Ciri Khusus Materai Baru Rp 10.000

  1. Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun seperti saham, cek, bilyet giro, obligasi, sukuk, warrant, option, deposito, dan sejenisnya.
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU