Cair September 2021, Simak Syarat dan Cara Dapat Bantuan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19
Tips, trik, dan tutorial | 19 Agustus 2021, 13:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Memasuki masa perkuliahan semester ganjil tahun akademik 2021/2022 pada September 2021, pemerintah kembali menyalurkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost) dengan batas maksimal Rp2,4 juta.
Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) akan menyalurkan Rp745 miliar untuk bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.
"Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/ Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021," jelas Menteri Mendikbud Ristek, Nadiem Anwar Nakarim melalui keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (19/8/2021).
Baca Juga: Segera Daftar ke Kampus Masing-masing, Subsidi UKT Rp2,4 Juta untuk Mahasiwa Cair September Nanti
Bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemdikbud Ristek.
Nantinya, lanjut Nadiem, bantuan UKT akan disalurkan Kemdikbud Ristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Syarat Mendapatkan Subsidi UKT
Adapun syarat yang ditetapkan oleh Kemdikbud Ristek bagi mahasiswa yang bisa menerima bantuan UKT adalah sebagai berikut:
- Bantuan UKT hanya bisa diterima oleh mahasiwa yang masih aktif kuliah.
- Mahasiwa yang bisa mendapatkan bantuan UKT bukanlah penerima KIP Kuliah.
- Mahasiswa bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah.
- Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT untuk pembayaran di semester ganjil 2021.
Apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kemdikbud Ristek di atas, mahasiswa bisa dapat bantuan UKT dengan cara berikut:
- Mahasiswa bisa mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di universitas.
- Setelah itu pimpinan tertinggi universitas atau pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemdikbud Ristek.
- Bila mahasiwa yang didaftarkan dinyatakan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemdikbud Ristek kepada universitas.
Baca Juga: Segera Cair, Berikut Ketentuan Mendapatkan Subsidi UKT Rp 2,4 Juta dari Pemerintah
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV