Apa yang Harus Dilakukan Saat Terancam Teror Debt Collector? Ini Caranya
Tips, trik, dan tutorial | 9 Maret 2021, 20:40 WIBSOLO, KOMPAS.TV- Pernah merasa terancam karena teror debt collector? Hal ini memang terasa mengganggu, terlebih sampai membahayakan keselamatan.
Seperti yang dialami seorang warganet yang mengaku diancam oleh debt collector pinjaman online, hingga akhirnya dia mengunggah teror itu di akun media sosial miliknya.
Si pengunggah merasa terusik karena ia bukan orang yang melakukan pinjaman online. Pinjaman yang ditagih oleh debt collector adalah pinjaman yang dilakukan oleh temannya.
Baca Juga: Viral Ancaman Debt Collector di Twitter, Ini Kata OJK
Ya, peristiwa ini tak hanya hanya terjadi kali ini. Dalam beberapa kasus pinjaman online, si penagih alias debt collector justru meneror orang yang ada di lingkaran peminjam.
Jika mengalami teror seperti ini, apa yang harus dilakukan? Berikut rangkumannya yang disarikan dari Kompas.com:
1. Laporkan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono menyarankan, mereka yang mendapatkan teror seperti ini agar melaporkan pelaku, maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan.
"Jika terdapat perbuatan yang merugikan masyarakat yang dilakukan oleh debt collector agar dilaporkan ke kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Rusdi, Senin (8/3/2021).
Pelaporan itu, kata Rusdi, bisa dilakukan dengan datang ke sentra pelayanan kepolisian terdekat
"Pelapor datang ke sentra pelayanan kepolsian terpadu, yang ada pada polsek, polres, polda, mabes dan laporkan permasalahan yang di hadapi," kata dia.
Baca Juga: Tanpa Firasat Apa-Apa, Debitur Singapura Didatangi Dewa Keberuntungan, Ternyata Debt Collector
Prosedur pelaporan
Ancaman dan teror yang dilakukan oleh debt collector tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana siber.
Adapun yang peraturan tentang tindak pidana siber selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Eletronik ( UU ITE).
Laporan tindak pidana sendiri merupakan hak bagi korban dan Kantor polisi yang dapat dijadikan tempat untuk melapor menurut Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia antara lain:
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV