> >

10 Cara Melaksanakan Shalat Idul Adha Sesuai Protokol Kesehatan.

Lifestyle | 15 Juli 2020, 19:43 WIB
Ilustrasi shalat di masjid dalam menjalani protokol kesehatan (Sumber: Kompas.com/Garry Lotulung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada masa tatanan kenormalan baru (New Normal),  ada peraturan kegiatan yang disesuaikan dengan penerapan protokol kesehatan, termasuk dalam melaksanakan  ibadah kurban dan perayaan Hari Raya Idul Adha pada 10 Dzulhijjah atau yang jatuh pada 31 Juli 2020.

Komisi Fatwa Mejalis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19.

Berikut Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE. 18 Tahun 2020, Penyelenggaraan shalat Idul Adha dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengen persyaratan sebagai berikut:

  1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area pelaksanaan.
  2. Melakukan pembersihan dan desinfeksi di area tempat pelaksanaan.
  3. Membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. 
  4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu jalur masuk dan keluar.
  5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu atau jalur masuk.
  6. Jika ditemukan jemaah dengan suhu >37,5 derajat Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), maka jemaah tersebut tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.
  7. Menerapkan pembatasan jarak dengan membersihkan tanda khusus minimal jarak 1 meter. 
  8. Mempersingkat pelaksanaan Shalat dan Khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
  9. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.
  10. Penyelenggara memberikan himbauan kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan selama pelaksanaan Shalat Idul Adha, yeng meliputi: Jemaah dalam kondisi sehat, Membawa sajadah atau alas shalat masing-masing, Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan, Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau handsanitizer, Menghindari kontak fisik, seperti ebrsalaman atau berpelukan, Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter,  Menghimbau untuk tidak mengikuti Shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19. 

Untuk aturan protokol kesehatan dalam penyembelihan hewan kurban, klik di sini.

Penulis : Ade-Indra-Kusuma

Sumber : Kompas TV


TERBARU