Hakim MK Kritik Gugatan Ariel NOAH dan Kawan-Kawan di Sidang Uji Materi soal Hak Cipta
Musik | 25 April 2025, 21:01 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Konstitusi (MK) Saldi Isra melontarkan kritik kepada para musisi yang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Hak Cipta.
Dalam sidang lanjutan di MK, Kamis (24/4/2025), Saldi menegaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh para pemohon, termasuk Ariel NOAH, Armand Maulana, dan Once Mekel, terlalu kabur dan tidak terstruktur secara hukum.
“Kalau misalnya semua mengatakan ini kita sudah paham, tidak perlu ke pleno, ini naskahnya kita putus sendiri tanpa mendengarkan pembentuk undang-undang. Tapi kalau nanti kami merasa perlu pendalaman, maka ini akan diminta DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang menjelaskan norma-norma yang diuji,” tegas Saldi Isra seperti dikutip dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI pada Jumat (25/4/2025).
Baca Juga: Karangan Bunga Mengalir untuk Ricky Seringai, Simbol Cinta dari Rekan dan Penggemar
Dalam kesempatan tersebut, Saldi menyayangkan minimnya kejelasan dalam isi permohonan, apalagi jika menyangkut gugatan terhadap norma hukum yang berdampak besar. Ia menyoroti bahwa para musisi seharusnya tidak hanya mengandalkan popularitas semata dalam membawa perkara ke MK.
“Jangan nyanyi aja yang jelas, ini menjelaskan permohonan ke Mahkamah Konstitusi harus jelas juga,” sentil Saldi Isra secara langsung di ruang sidang.
Legal Standing Dipertanyakan
Saldi Isra juga menekankan pentingnya legal standing yang kuat dalam setiap permohonan uji materi. Ia mempertanyakan apakah para pemohon benar-benar telah mengalami kerugian konstitusional secara langsung dari pasal-pasal yang digugat.
“Harus jelas kerugian hak konstitusionalnya. Adakah di antara pelaku seni atau pelaku pertunjukan itu, pemohon yang di sini jumlahnya 29 orang, yang sudah pernah terkena langsung dari pasal-pasal yang diajukan ini? Kalau ada itu diuraikan, berarti kerugiannya sudah aktual,” ujarnya.
Hakim Saldi menegaskan bahwa tanpa adanya bukti kerugian aktual, permohonan bisa langsung ditolak di tahap awal tanpa perlu diperiksa substansinya.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV