Paula Verhoeven Laporkan Hakim Sidang Cerai ke Komisi Yudisial atas Tuduhan Pelanggaran Etika
Selebriti | 17 April 2025, 18:40 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Model sekaligus publik figur Paula Verhoeven resmi melaporkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial pada Kamis (17/4/2025).
Dalam keterangannya di hadapan media, Paula menuduh para hakim yang menangani perkaranya dengan Baim Wong telah melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim.
“Saya hadir di sini untuk menyampaikan laporan atas dugaan pelanggaran etika majelis hakim yang memutus perkara perceraian saya. Saya merasa ada ketidakadilan dalam proses ini,” ujar Paula di Gedung Komisi Yudisial, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis, dikutip Kompas.com.
Menurut Paula, putusan hakim yang menyatakan dirinya berselingkuh dengan pria berinisial NS tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Ia menyayangkan hakim tampak mengabaikan bukti-bukti penting yang telah disampaikan selama proses persidangan.
Baca Juga: Baim Wong Resmi Bercerai dengan Paula Verhoeven, Anak Diasuh Bersama
“Saya merasa dizalimi. Putusan tersebut seolah mengamini fitnah yang selama ini ditujukan kepada saya, padahal tidak ada satu pun bukti sahih yang membuktikan tuduhan tersebut,” ucapnya dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca.
Paula menegaskan, tidak pernah ada perselingkuhan selama ia menjalani rumah tangga bersama Baim Wong.
Ia juga menekankan, tidak satu pun bukti yang menyatakan dirinya melakukan perbuatan tersebut muncul dalam sidang.
“Saya berdiri di sini demi dua anak laki-laki saya. Mereka akan tumbuh besar dan melihat berita ini. Saya ingin kelak mereka tahu bahwa saya memperjuangkan kebenaran, bukan sekadar membela diri,” lanjut Paula penuh emosi.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Kompas.com