Hakim Kabulkan Gugatan Cerai Baim Wong ke Paula Verhoeven, Keterlibatan Pihak Ketiga Terbukti
Selebriti | 17 April 2025, 02:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Retaknya rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven ternyata menyimpan bom waktu yang akhirnya meledak di meja hijau.
Permasalahan dimulai sejak pertengahan 2024, saat Baim mulai mencurigai adanya perubahan sikap Paula.
Ketegangan makin memuncak setelah Baim menemukan bukti-bukti yang kemudian ia lampirkan dalam gugatan cerai yang diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2024, dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.
Baca Juga: Jelang Putusan Sidang Cerai, Baim Wong Minta Paula Verhoeven Tak Usah Banding
Pada Rabu (16/4/2025), pengadilan resmi mengabulkan gugatan cerai tersebut.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana mengungkapkan, dalil-dalil yang disampaikan Baim dalam persidangan dinyatakan terbukti secara hukum.
"Kemudian majelis hakim mempertimbangkan, dalam proses pertimbangannya ternyata dalil-dalil yang disampaikan pemohon dinyatakan terbukti. Maka gugatannya dikabulkan," ujar Suryana saat ditemui di kantornya, Rabu, dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya memutus perceraian, pengadilan juga menyatakan tudingan Baim terhadap Paula soal keterlibatan pihak ketiga, terbukti kebenarannya.
"Berkaitan dengan pihak ketiga, majelis hakim menyatakan terbukti," tegas Suryana.
Sementara dalam hal pengasuhan anak, majelis hakim memutuskan, dua anak pasangan ini tetap diasuh bersama.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV