> >

Ariel NOAH Soroti Pasal Ambigu soal Royalti Musik

Musik | 24 Maret 2025, 11:48 WIB
Ariel NOAH Soroti Pasal Ambigu soal Royalti Musik
Ariel NOAH kembali bersuara lantang soal aturan royalti yang dianggap tumpang tindih dan membingungkan (Sumber: KOMPAS.com/Revi C Rantung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polemik hak cipta kembali memanas di industri musik Indonesia, kali ini Ariel NOAH kembali bersuara lantang soal aturan royalti yang dianggap tumpang tindih dan membingungkan.

Dalam video berdurasi 7 menit 4 detik yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Ariel mengkritik ketidakjelasan hukum terkait pembayaran royalti dan perizinan lagu yang berpotensi merugikan musisi.

Selama ini, penyelenggara konser wajib membayarkan royalti kepada pencipta lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Baca Juga: Dituding Ogah Bawakan Lagu Dewa 19 usai Ditagih Royalti, Judika: Aku Berjuang dengan Cara Berbeda

Namun, muncul wacana baru yang menyebutkan bahwa penyanyi yang membawakan lagu ciptaan orang lain juga harus membayar royalti langsung kepada penciptanya.

“Ini sebenarnya sudah diatur di Undang-Undang Hak Cipta, tapi sampai sekarang masih banyak yang bingung siapa sebenarnya yang harus membayar,” ujar Ariel dikutip dari Instagramnya, Senin (24/3/2025).

Regulasi Bertabrakan, Musisi Terjebak dalam Ketidakpastian Hukum

Ariel menyoroti adanya perbedaan tafsir dalam regulasi, khususnya Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (5) dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pasal pertama menyatakan bahwa penggunaan komersial tanpa izin pencipta adalah pelanggaran, sementara pasal kedua memperbolehkan penggunaan komersial asalkan membayar imbalan melalui LMK.

“Kedua pasal ini justru terlihat saling bertentangan. Ini membuat musisi bingung dan berpotensi memicu konflik antara pencipta lagu, penyanyi, dan penyelenggara konser,” kata Ariel.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU