Mediasi Food Vlogger Codeblu dan Clairmont Dijadwalkan di Polres Metro Jaksel Hari Ini
Selebriti | 18 Maret 2025, 11:03 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Perusahaan roti Clairmont melaporkan food vlogger William Anderson alias Codeblu ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tersebut diajukan pada Desember 2024, setelah Codeblu diduga menyebarkan informasi yang dianggap merugikan perusahaan.
“Iya betul, laporan terkait UU ITE,” kata Marketing Communication Clairmont, Lintang, dalam pesan singkat, Senin (17/3/2025) mengutip Kompas.com.
Laporan itu telah didaftarkan dengan nomor LP/B/3861/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
Baca Juga: Pelawak Mat Solar Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Ini di TPU Haji Daiman Ciputat
Sebagai tindak lanjut, kedua pihak dijadwalkan menjalani proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (18/3/2025), pukul 15.00 WIB.
"Mediasi jam 15.00 WIB," lanjut Lintang.
Persoalan ini bermula dari unggahan Codeblu di TikTok, yang menyoroti sebuah pabrik roti yang diduga menyumbangkan roti kedaluwarsa ke panti asuhan. Dalam video tersebut, pabrik itu juga disebut memiliki lingkungan yang tidak higienis, termasuk adanya tikus dan bahan baku yang sudah expired.
Unggahan ini memicu reaksi dari perusahaan terkait. PT PHL, yang produknya muncul dalam video tersebut, melaporkan Codeblu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengungkapkan bahwa pihak penyelidik telah mengamankan beberapa barang bukti terkait laporan ini, termasuk tautan akun, video unggahan, serta tangkapan layar postingan.
Baca Juga: Polisi Benarkan Food Vloger Codeblu Dilaporkan terkait UU ITE, Ancaman Penjara 6 Tahun
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV