Piyu dan Asosiasi Komposer Dukung Keputusan Pengadilan untuk Mendenda Agnez Mo
Musik | 17 Februari 2025, 19:58 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) menyatakan sikapnya terhadap putusan Pengadilan Niaga terkait kasus royalti yang melibatkan Agnez Mo dan Ari Bias.
Sebagai informasi, Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.
Atas putusan tersebut, Agnez diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.
Mewakili AKSI, Piyu gitaris PADI Reborn, mendukung keputusan pengadilan untuk mendenda Agnez Mo dalam permasalahan royalti ini.
Baca Juga: Ari Bias Akui 20 Tahun Tak Pernah Dapat Royalti Konser dari Lagu yang Dibawakan Agnez Mo
"AKSI sangat setuju dengan putusan ini dan mengimbau semua pihak dan masyarakat untuk menghormati ini sebagai produk hukum yang sah," kata Piyu dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025) mengutip Kompas.com.
Lebih lanjut, AKSI juga menghormati langkah hukum yang diambil oleh Agnez Mo untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mencari kebenaran.
"Dan kami juga menghormati upaya kasasi yang dilakukan oleh Agnez Mo dan tim kuasa hukumnya karena sejak awal AKSI sudah menyuarakan dengan keras pendapat dan pandangan kami tentang Undang-Undang Hak Cipta yang sejalan dengan putusan ini," kata Piyu.
Piyu berharap semua musisi dan masyarakat bisa bersama-sama membangun ekosistem musik ke arah yang lebih baik.
Pemilik nama asli Satriyo Yudi Wahono itu juga meminta pemerintah untuk ikut andil dalam menciptakan ekosistem musik sehat yang diharapkan.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV