Carut-Marut Hak Cipta, Piyu Cuma Dapat Rp125 Ribu Tahun Ini dari Royalti Lagu
Musik | 11 Desember 2024, 23:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gitaris dan musisi Satriyo Yudi Wahono alias Piyu Padi Reborn yang juga menjabat Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem pengelolaan royalti musik di Indonesia.
Ia menyoroti kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dinilainya tidak transparan, khususnya dalam pengumpulan royalti dari pertunjukan musik atau performing rights.
Dalam Forum Group Discussion (FGD) Tata Kelola Royalti Musik di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024), Piyu menyebut hanya menerima royalti sebesar Rp125.000 tahun 2024 ini setelah dipotong pajak.
Baca Juga: Menteri Ekraf Janji Bakal Cari Solusi soal Kisruh Royalti Musik di Indonesia
“Kalau saya, royalti itu cuma Rp125.000 (tahun ini),” ungkap Piyu.
Sebelumnya pada 2022, ia menerima Rp349.283.
Piyu merasa nominal tersebut tidak masuk akal, mengingat besarnya pendapatan industri musik Indonesia. Ia pun menuntut transparansi dalam pengelolaan royalti oleh LMKN dan LMK.
“Jadi, ada hal yang enggak benar gitu. Makanya saya bilang, LMKN ini tidak kompeten. Kalau LMKN ini memang tidak bisa menjalankan tugasnya, ya memang,” tegas Piyu.
Lebih lanjut, ia memaparkan data dari platform Loket.com, yang menunjukkan bahwa total penjualan tiket dari 951 acara musik mencapai Rp1,04 triliun.
Keluhan serupa disampaikan musisi Ahmad Dhani di forum tersebut di hari sebelumnya. Ia menyoroti rendahnya angka royalti yang dikumpulkan dari pertunjukan musik, yakni hanya Rp900 juta sepanjang tahun.
“Kenapa hanya Rp 900 juta per tahun dari seluruh konser di Indonesia? Sementara dari sektor lain bisa Rp140 miliar. Itu di bawah 1 persen,” kata Dhani.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV