> >

Tok! Hakim Vonis Yudha Arfandi 20 Tahun Penjara di Kasus Kematian Dante

Selebriti | 4 November 2024, 16:31 WIB
Terdakwa pembunuh Dante, Yudha Arfandi saat menjalani persidangan. Yudha divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). (Sumber: Kompas.com / Revi C Rantung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan kekasih artis Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi, terdakwa kasus kematian Dante dijatuhi vonis 20 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Immanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (4/11/2024).

Majelis hakim menilai Yudha terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara,” kata hakim ketua di PN Jakarta Timur, Senin, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV. Yudha dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.

Baca Juga: Tamara Tyasmara Langsung Menangis dan Peluk Foto Dante saat Tiba di Ruang Sidang

Dalam putusan ini, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan untuk Yudha Arfandi yaitu terdakwa belum pernah dihukum, usia muda, dan sopan selama persidangan.

Sedangkan hal yang dianggap memberatkan adalah perlakuan Yudha dianggap kegaduhan dan meresahkan masyarakat, terdakwa juga tega melalukan perbuatannya pada seorang anak yang seharusnya dilindunginnya dengan kedekatan Yudha terhadap Tamara Tyasmara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang meminta hukuman mati.

Sebelumnya diketahui, Yudha Arfandi dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai Yudha melanggar pasal primer 340 KUHP (pembunuhan berencana).

Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan Yudha Arfandi yang melanggar Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 dan Pasal Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak. B

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU