> >

Kejari Kembalikan Berkas Kasus KDRT Cut Intan Nabila ke Penyidik Polres Bogor

Selebriti | 11 September 2024, 22:46 WIB
Kolase Cut Intan Nabila dan Armor Toreador (Sumber: Youtube)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor (Kejari Kabupaten Bogor) mengembalikan berkas perkara Armor Toreador yang tersandung kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila ke penyidik Polres Bogor.

Alasan berkas kasus KDRT Cut Intan Nabila dikembalikan ke penyidik lantaran masih ada kekurangan dari syarat formil dan materilnya.

Jaksa menilai berkas perkara tersebut masih belum lengkap alias P18.

Baca Juga: Azizah Salsha Hadir di GBK Ikut Dukung Arhan dalam Laga Indonesia vs Australia

Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma.

Agung Ary mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas perkara tersebut sejak 20 Agustus 2024.

"Kami telah menerima berkas dari penyidik Polres Bogor pada 20 Agustus 2024. Selanjutnya kami mengeluarkan yang namanya P18 di tanggal 27 Agustus 2024 disusul dengan petunjuk kami 4 September 2024," seru Ary mengutip Tribunnews, Rabu (11/9/2024).

"Pada intinya syarat formil dan materil belum terpenuhi di dalam berkas perkara secara umum dalam penerapan Pasal sangkaan," tuturnya.

Dikembalikannya berkas kasus KDRT Cut Intan, Agung Ary menjelaskan, salah satunya terkait penerapan pasal dalam kasus tersebut, serta alat bukti berupa keterangan ahli.

"Dan belum adanya alat bukti berupa keterangan ahli," jelasnya.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU