> >

Majelis Hakim Tanyai Pihak Kolam Renang yang Belum Bayarkan Asuransi Kematian Dante

Selebriti | 13 Agustus 2024, 00:30 WIB
Suasana sidang kasus kematian Dante, anak Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/8/2024) (Sumber: Tribunnews.com / Fahmi Ramadhan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Operasional PT Mulia Esta Kencana, Carlo Biran, selaku pengelola kolam renang Taman Air Tirta Mas Pondok Kelapa menjadi saksi pada sidang kasus pembunuhan Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini Senin (12/8/2024).

Kolam renang tersebut merupaka tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Raden Adante Khalif Pramudityo (6) alias Dante, pada 27 Januari 2024.

Dalam keterangannya, Carlo Biran mengatakan ada asuransi senilai Rp 20 juta yang diterima korban kecelakaan kolam renang.

"Ada asuransi?" kata Ketua Majelis Hakim Imanuel di ruang sidang mengutip Tribunnews.

"Ada, kan masuk Rp 35.000 weekdays, Rp 45.000 weekend. Ada Rp20 juta ada asuransi tertulis juga di tiket," ujarnya.

Baca Juga: Sederet Bantahan Yudha Arfandi atas Penjelasan Saksi di Sidang Dante, hingga Terlibat Adu Debat

Namun, kata dia, pihak keluarga Dante maupun pihak rumah sakit Islam Pondok Kopi tidak mengisi form asuransi tersebut.

Maka itu hingga kini keluarga Dante tak mendapat asuransi. Walau begitu Carlo mengaku pihaknya sudah memberikan santunan dukacita senilai Rp10 juta ke Tamara Tyasmara.

"Saya minta Pak Johan (Superviseor kolam renang Palem) memberikan santunan dukacita Rp 10 juta langsung ke keluarga," tutur Carlo.

Hakim Ketua Imanuel kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengecek bagaimana standar operasional (SOP) asuransi pada korban kecelakaan di kolam renang. 

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU