> >

Dituntut 12 Tahun Bui, Ammar Zoni Berharap Hakim Beri Putusan yang Adil

Selebriti | 7 Agustus 2024, 03:45 WIB
Ammar Zoni mengikuti sidang kasus penyalahgunaan narkoba via Zoom di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor Ammar Zoni berharap majelis hakim akan memberikan putusan yang adil kepada dirinya dalam kasus narkoba ketiga yang menjeratnya.

Hal itu disampaikan Ammar dalam sidang terakhir sebelum sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024), yang beragendakan pembacaan duplik.

Ammar menyampaikan harapannya usai kuasa hukumnya, Jon Mathias, membacakan duplik.

"Saya mohon kepada Yang Mulia bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya," ujar mantan suami aktris Irish Bella itu, dikutip Kompas.com.

Ia tetap menyangkal sebagai pemodal dalam bisnis narkoba bersama bandar sekaligus terdakwa lainnya, Akri.

Baca Juga: Ammar Zoni Akui Cukur Brewok gara-gara Dikomentari Netizen

"Bahwa saya bukan, sebagai pemberi modal. Saya bukan seperti yang dituduhkan, saya bukan pemberi modal, saya mohon Yang Mulia bisa mempertimbangkan," ujar Ammar.

Adapun dalam dupliknya, Jon membantah seluruh replik jaksa penuntut umum (JPU).

Termasuk soal kata sandi "ikan" dan "sayur" dalam percakapan WhatsApp Ammar dengan Akri yang dianggap JPU untuk menyamarkan kata-kata narkotika.

Sebelumnya, JPU menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU