> >

Tiko Aryawardhana Harap Kasusnya Dihentikan, Bantah Lakukan Penggelapan

Selebriti | 27 Juli 2024, 13:35 WIB
Suami penyanyi Bunga Citra Lestari alias BCL, Tiko Aryawardhana (kanan) didampingi kuasa hukumnya Irfan Aghasar dan tim usai gelar perkara kasus dugaan penggelapan uang di Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (26/7/2024) (Sumber: KOMPAS.com/MELVINA TIONARDUS)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana tetap membantah melakukan penggelapan uang Rp 6,9 miliar usai mengikuti gelar perkara khusus, Jumat (26/7/2024).

Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar menjamin bahwa bukti-bukti yang diberikan kepada polisi lengkap dan valid. Terlebih, pelapor AW tidak hadir pada gelar perkara khusus dan hanya diwakilkan kuasa hukumnya.

Kata dia, kuasa hukumnya pun baru ditunjuk satu hari lalu sehingga bingung untuk menjelaskan kronologi.

Baca Juga: Tiko Aryawardhana Batal Penuhi Panggilan Polres Jaksel, Dijadwalkan Ulang Pekan Depan

"Tidak ada penggelapan, terus keuangannya itu adalah keuangan restoran kemudian ada pembiayaan-pembiayaan yang muncul dari sisi pelapor itu yang tidak dihitung," kata Irfan Aghasar mendampingi Tiko Aryawardhana di Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (26/7/2024), mengutip Kompas.com.

"Sehingga muncul angka-angka yang fantastis padahal sebenarnya itu angka-angka yang tidak relevan dimunculkan," ujarnya. Sebab itu, Irfan berharap kasus ini dihentikan polisi.

"Kuasa hukumnya juga tidak bisa menjelaskan yang mana gitu loh. Jadi ya saya pikir ini suatu hal babak baru yang bagus bahwa sebenarnya perkara ini, sebenarnya ya, sebaiknya di SP3 aja bukan. Itu yang terbaik," kata Irfan Aghasar.

Baca Juga: Tiko Aryawardhana Beberkan Transaksi Keuangan saat Polisi Periksa Kasus Penggelapan Rp6,9 M

Untuk diketahui, Tiko dituduh menggelapkan dana perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) pada periode 2015-2021 senilai Rp 6,9 miliar.

Perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman ini didirikan oleh Tiko bersama dengan mantan istrinya, AW. Pelapor meyakini, Tiko telah melakukan penggelapan dalam jabatannya dan melanggar pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU