> >

Dari Sidang Dante, Yudha Arfandi Bantah Lakukan Pembunuhan Berencana

Selebriti | 22 Juli 2024, 20:45 WIB
Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Yudha Arfandi dalam sidang kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7/2024) (Sumber: KOMPAS.com/RYAN SARA PRATIWI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum terdakwa Yudha Arfandi, Daliun Sailan, membantah dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang dituduhkan kepada kliennya.

Daliun membantah bahwa Yudha Arfandi melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.

“Nah nanti (di situ) di pembuktian,” ujar Daliun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur usai sidang kasus kematian Dante, Senin (22/7/2024) mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Profil Komisaris Pos Indonesia Fauzi Baadila, Relawan TKN Prabowo yang Juga Kader Gerindra

Daliun mengatakan, pihaknya akan membuktikan bahwa Yudha tidak melakukan pembunuhan berencana seperti yang didakwakan JPU terhadapnya.

Tim kuasa hukum, ungkap dia, juga akan membuktikan bahwa hubungan Yudha Arfandi dengan Tamara Tyasmara tak ada kaitannya atas meninggalnya Dante.

“Ya saling membuktikan itu. Jadi kalau jaksa akan membuktikan motivasinya karena enggak direstuin, kita juga punya bukti untuk bantah itu,” ungkap dia.

Daliun mengatakan, Yudha sudah mengantongi bukti untuk membantah seluruh dakwaan yang dituduhkan padanya. Namun, ia tak menyebut detail bukti apa yang akan diberikan pihak Yudha ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk meringankan hukumannya.

“Ada (ada bukti yang dikantongi),” tutur Daliun.

Dikutip dari SIPP (Sistem Informasi dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM, Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com, Kompas TV


TERBARU