Pengacara Jon Mathias Kaget Tuntutan Jaksa ke Ammar Zoni seperti ke Bandar Narkoba Besar
Selebriti | 19 Juli 2024, 01:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni masih terus berlanjut. Terakhir, Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Tuntutan tersebut buntut dari dugaan Ammar Zoni turut terlibat dalam praktik jual beli narkoba jenis sabu.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengaku terkejut dengan tuntutan yang diberikan kepada kliennya.
Baca Juga: Hasil Survei Elektabilitas Bakal Cagub Jateng, Litbang Kompas: Kaesang Teratas
Jon Mathias pun menyinggung soal barang bukti narkoba yang dikonsumsi oleh Ammar Zoni.
"Pertama kita terkejut ya, barang buktinya kan cuman 2,5 gram sabu 0,5 gram ganja, nah tuntutannya seperti bandar besar," ungkap Jon Mathias di Jakarta, Kamis (18/7/2024) seperti mengutip Tribunnews.
Jon menilai ada suatu keanehan dalam kasus yang menjerat mantan suami Irish Bella itu. Sebab, kata Jon, dalam keterangan saksi menyebut Ammar tak terlibat dalam jaringan jual-beli narkoba.
Aktor 31 tahun itu menggunakan narkoba hanya sebagai konsumsi pribadi.
"Saksi yang meringankan dan saksi juga dari kepolisian itu kan mengatakan Ammar ini tidak terlibat dengan jaringan narkoba. Itu kan hanya buat konsumsi sendiri," jelas Jon.
Lantas Jon menyebut ada keanehan mengenai tuntutan yang diberikan kepada Ammar.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV