Sutradara 'Vina: Sebelum 7 Hari' Turut Komentari Bebasnya Pegi: Pelaku Sebenarnya Harus Ditangkap
Selebriti | 8 Juli 2024, 16:03 WIBHakim PN Bandung, Eman Sulaeman menyebut, penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky tidak sesuai prosedur.
Baca Juga: Raffi Ahmad Buka Suara soal Arah Politiknya di Pilkada 2024
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung.
Diketahui, Pegi Setiawan ditangkap setelah film 'Vina: Sebelum 7 Hari' viral dan banyak disaksikan orang-orang. Berangkat di sinilah yang membuat kasus pembunuhan Vina kembali dibuka setelah beberapa tahun.
Polisi pun langsung memburu pelaku hingga akhirnya menangkap Pegi alias Perong yang diduga sebagai pelaku yang selama ini dinyatakan buron oleh polisi.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com, Kompas TV