Agnez Mo Dilaporkan Pencipta Lagu, Piyu Padi: UU Hak Cipta Kurang Menguntungkan Pencipta Lagu
Selebriti | 20 Juni 2024, 19:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gitaris band Padi Reborn, Satriyo Yudi Wahono atau Piyu menganggap masih banyak masalah terkait pembayaran royalti. Terbaru, dirinya ikut mendukung Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri guna menuntut hak sebagai seorang pencipta lagu.
Menyoroti hal ini, Piyu menyebut belum adanya ketegasan hukum yang mengatur terkait hal tersebut.
“Yang saya lihat, soal penegakan hukumnya belum ada. Pemahaman hukum dan aturan pelaksanaan dalam penegakan karya ciptanya bermasalah,” kata Piyu Padi di Bareskrim Polri, mengutip Tribunnews, Rabu (19/6/2024).
Baca Juga: Agnez Mo Disomasi Komposer Ari Bias soal Nyanyikan Lagu "Bilang Saja" Tanpa Izin
Dengan demikian masih banyak pencipta lagu yang dinilai belum tau cara untuk mendapatkan haknya. Begitupun pasal-pasal yang dianggap merugikan pencipta lagu.
“Banyak pencipta lagu belum paham dapat royaltinya gimana. Oleh karena itu, kami harus memberikan edukasi, pendampingan, dan perlindungan hukum,” terang Piyu Padi.
“Masih banyak celah dalam UU Hak Cipta. Pasal-pasalnya kurang menguntungkan buat pencipta lagu,” kata Piyu Padi.
Piyu tidak hanya ikut memberikan tanggapannya, namun ia ikut meminta agar pemerintah bisa memperbaiki UU Hak Cipta.
"Solusinya buat sistem yang baru, revisi UU Hak Cipta, PP, Permenkumham, disiapkan platformnya supaya ekosistem industri musik ada semua di situ, diatur dalam aturannya," ungkapnya.
"Dari musisi, pencipta lagu, EO (event organizer) ada di sistem itu, sepakat untuk memberikan lisensi kepada pencipta lagu, itu ideal. Sistemnya begitu," sambung Piyu
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV