> >

Pengacara Tiko Aryawardhana Sebut Laporan yang Dibuat Arina Winarto sangat Prematur

Selebriti | 5 Juni 2024, 05:15 WIB
Pasangan Tiko Aryawardhana dan Bunga Citra Lestari (kiri). Tiko dilaporkan ke polisi oleh mantan istrinya, Arina Winarto (kanan) atas dugaan penggelapan, Selasa (4/6/2024). (Sumber: Kolase Instagram via Surya.co.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Tiko Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari akhirnya angkat bicara soal dugaan penggelapan uang yang dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto alias AW, ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar menduga laporan tersebut dibuat karena hanya permasalahan rumah tangga antara kliennya dan pelapor yang belum tuntas.

“Ini dugaan awal saya yaa, karena mungkin permasalahan rumah tangga yang belum tuntas aja sehingga ada laporan seperti ini” kata Irfan dalam keterangannya mengutip Tribunnews, Selasa (4/6/2024).

Dia mengatakan pelaporan, tersehut masih bersifat prematur atau terkesan dipaksakan karena tidak melalui mekanisme Undang- undang Perseroan Terbatas sebelum menempuh langkah hukum.

Baca Juga: Kronologi Arina Winarto Polisikan Suami BCL: dari Usaha Lancar hingga Dilaporkan Bangkrut

“Sebagai praktisi hukum juga saya melihat kasus ini masih sangat prematur dan terlalu dipaksakan karena belum melewati mekanisme sebagaimana undang- undang PT yaitu Tiko belum pernah dimintakan pertanggungjawab selaku direksi dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)," ungkapnya.

Irfan menyebut perusahaan tersebut diketahui dikelola secara kekeluargaan. Artinya, Tiko dan AW yang mengelola perusahaan tersebut.

Sehingga jika terjadi permasalahan soal perusahaan tersebut, tak hanya Tiko selaku direksi yang harys bertanggungjawab. Namun, AW pun harus bertanggung jawab selaku Komisaris Perseroan.

“Perusahaan ini kan selama ini dikelola secara kekeluargaan antara Tiko (Suami) Selaku Direktur dan Arina (Mantan Isteri) Selaku Komisaris, jika kita mengacu pada ketentuan Pasal 114 UU PT.

"Maka jelas tugas seorang komisaris itu bertanggungjawab atas pengawasan perseroan dan komisaris juga bertanggungjawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan lalai dalam menjalankan tugasnya. Sekarang pertanyaannya apakah Arina Winarto selaku Komisaris telah menjalankan tugasnya juga selama ini dengan baik dan benar sebagaimana ketentuan UU PT?" jelasnya.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Tribunnews


TERBARU