Ada Perjanjian Pisah Harta dengan Sandra Dewi, Kejagung Pastikan Penelusuran Aset Harvey Moeis
Selebriti | 27 April 2024, 23:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih melakukan penelusuran aset milik Harvey Moeis secara teliti.
Meski demikian, kini terungkap bahwa Harvey dan Sandra memiliki perjanjian pisah harta. Hal itu juga dibenarkan oleh Harris Arthur Hedar, pengacara Harvey Moeis.
"Jadi pada saat mereka menikah itu pada 2016 itu mereka buat ke notaris, tentang pisah harta," kata Arthur beberapa waktu lalu.
Baca Juga: 4 Mobil Mewah Harvey Moeis Disita, Kini Kejagung Telusuri Kepemilikan Jet Pribadi Suami Sandra Dewi
Terkait hal tersebut, Kejagung menyebut masih akan melakukan penyidikan, termasuk soal aliran dana para tersangka.
"Dalam perkara ini yang kami sangka, yang terlibat dalam dugaan pidana korupsi Saudara HM, sehingga yang kami lakukan penelusuran terhadap aset-aset milik HM," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat (26/4/2024) malam.
Pihak Kejagung memastikan penyitaan harta akan dilakukan pada siapa pun, jika terbukti terlibat.
"Sepanjang alirannya menyangkut tindak pidana, itu ada keterlibatan pasti akan kami lakukan penyitaan. Aset itu dimiliki siapa pun, sepanjang ada dugaan keterkaitan pasti kita ambil ya," ujarnya.
Baca Juga: Daniel Mananta Enggan Komentari Kasus Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Adapun kini Kejagung telah menetapkan tersangka kasus korupsi timah menjadi 21 orang, termasuk Harvey Moeis.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV