PN Jaksel Benarkan Wulan Gurinto Gugat Mantan Pacar Kembalikan Dana Talangan Renovasi Rumah
Selebriti | 27 Februari 2024, 14:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wulan Gurino tiba-tiba menagih dana talangan yang pernah diberikan kepada Sabda Ahessa dimana Wulan memberikan uangnya untuk renovasi rumah sang mantan kekasih sebelum mereka putus.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan perdata itu berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno.
Diduga dana talangan untuk keperluan renovasi rumah Sabdyagara yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, jadi permasalahannya.
Baca Juga: Saat Wulan Guritno Gugat Mantan Pacar Rp396 Juta, Tuntut Biaya Renovasi Rumah Sabda Ahessa
Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Tertulis dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa terdapat sejumlah tuntutan, yang antara lain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.
Dan menyatakan Tergugat wajib mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.
Baca Juga: Personel Polsek Simpang Empat Cegah 3 WNA Rusia yang Hendak Mendaki Gunung Sinabung
Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV