> >

Perjalanan Kasus Senpi Dito Mahendra: Ditangkap setelah 4 Bulan jadi Buron, Musuh Nikita Mirzani

Selebriti | 8 September 2023, 19:39 WIB
Keberadaan Dito Mahendra yang misterius dipertanyakan oleh hakim. Majelis Hakim Kejari Serang meminta agar Dito Mahendra dihadirkan dalam sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani (Sumber: Sonora)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) akhirnya menangkap tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra.

Penangkapan tersebut berhasil dilakukan setelah Dito Mahendra menjadi buron selama empat bulan. Namanya masuk ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 2 Mei 2023.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtippidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo membenarkan kabar penangkapan Dito. Dia bilang, pihaknya segera memeriksa Dito.

Baca Juga: Polisi Temukan Kembali Senjata Api Saat Penangkapan Dito Mahendra di Bali

Awal Mula Kasus

Kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dan kantor Dito Mahendra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 13 Maret 2023 lalu.

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Saat penggeledahan dilakukan, petugas KPK menemukan 15 senjata api, sembilan di antaranya merupakan senpi ilegal.

Kala itu, keberadaan Dito tidak diketahui sehingga pihak kepolisian terus melakukan pencarian. Pengusaha itu juga beberapa mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus tersebut.

Pada 17 April 2023, Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api.

Waktu berlalu, panggilan polisi diabaikan, nama Dito Mahendra pun masuk ke DPO pada 2 Mei 2023.
Kamis (7/9/2023), polisi berhasil menangkap Dito di sebuah vila di kawasan Canggu, Badung, Bali.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU