Selebgram Adelia jadi Tersangka Peredaran Narkoba Internasional, Dijerat Pasal Pencucian Uang
Selebriti | 1 September 2023, 14:50 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma, ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika jaringan internasional oleh Direktorat Narkoba Polda Lampung.
Direktur Ditnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya membenarkan hal itu. Erlin mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, Adelia diduga terlibat dalam jaringan internasional narkoba.
“Benar, APS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Erlin, Kamis (31/8/2023).
Baca Juga: Sosok Adelia Putri Salma, Selebgram yang Diduga Sembunyikan Aset Suami yang Bandar Narkoba
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi sejak Adelia ditangkap pada Sabtu (26/8/2023). Penyidik juga telah mengantongi dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatan Adelia dalam bisnis narkoba itu.
“Ada dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan status yang bersangkutan,” ujar Erlin.
Alat bukti yang diamankan adalah enam unit mobil mewah, yakni Alphard, Pajero, Innova, Jaguar, BMW, dan Mercedes Benz. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa rumah dan minimarket yang diduga hasil pencucian uang dari kasus narkoba.
Erlin mengatakan bahwa pihaknya menjerat Adelia dengan Pasal 137 juncto Pasal 136 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ini sendiri terkait pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika. Bentuk pencucian uang yang dimaksud adalah membelanjakan, menyamarkan, menginvestasikan, mentransfer uang, harta, dan benda atau aset yang berasal dari bisnis narkoba.
Adelia terancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com