> >

Ini Alasan Korban Kasus Penganiayaan Pierre Gruno Cabut Laporan, Polisi: Sudah Memaafkan Tersangka

Selebriti | 15 Agustus 2023, 21:44 WIB
Profil Pierre Gruno, aktor yang dijadikan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan pria di Satu Lagi Bar Hotel Kristal, Cilandak, Jumat (30/6/2023) (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh aktor Pierre Gruno berakhir dengan damai usai korban mencabut laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus mengatakan bahwa korban, GDS, telah mengajukan tiga surat, yakni permohonan restorative justice, permohonan pencabutan laporan polisi, dan kesepakatan damai.

“Sampai dengan saat ini, pihak korban memberikan permohonan restorative justice, ada tiga surat. Pertama, permohonan restorative justice, kedua permohonan pencabutan laporan polisi, ketiga kesepakatan perdamaian,” kata Irwandhy, Selasa (15/8/2023) malam.

Baca Juga: Profil Pierre Gruno, Aktor yang Dijadikan Tersangka Usai Diduga Aniaya Pria di Bar Cilandak

“Jadi, itu merupakan salah satu syarat materiil dalam penanganan perkara melalui mekanisme RJ, di mana syarat materiil tersebut akan kita masukkan gelar perkara khusus, menampung inisiasi dari kedua pihak,” ujarnya.

Irwandhy mengungkapkan alasan korban mencabut laporan dan memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini secara damai adalah karena korban sudah memaafkan perbuatan Pierre Gruno.

“Yang bersangkutan memaafkan, karena melihat itikad baik dari pihak tersangka melalui keluarganya yang mendatangi korban. Memaafkan lah, ada itikad baik,” ungkap Irwandhy.

Meski demikian, saat ini Pierre Gruno masih ditahan karena penyidik akan melakukan gelar perkara khusus untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.

Baca Juga: Pierre Gruno Jadi Tersangka Usai Aniaya Pengunjung Bar, Mengaku Menyesal karena Pengaruh Alkohol

Kuasa hukum Pierre Gruno, Guntur, mengatakan bahwa pihaknya juga mengajukan upaya damai setelah melakukan pertemuan dengan pihak keluarga korban.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU