> >

Inara Rusli Tuntut Royalti Lagu Virgoun jadi Harta Bersama, Kuasa Hukum: Pertama di Indonesia

Selebriti | 31 Mei 2023, 18:33 WIB
Kolase Virgoun dan Inara Rusli. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara, menjelaskan soal tuntutan royalti lagu Virgoun sebagai harta bersama yang ada dalam poin gugatan cerai kliennya.

Arjana menjelaskan, berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan yang diterima oleh pencipta.

Royalti, kata Arjana, termasuk ke dalam harta bersama sehingga Inara Rusli menuntut royalti lagu Virgoun.

Baca Juga: Inara Rusli Tuntut Nafkah Rp10 Miliar ke Virgoun, Kuasa Hukum: Itu Jumlah Mutah

“Nah, hak ekonomi ini berdasarkan teori hukum, royalti adalah termasuk harta bersama jika memang salah satu pihak itu adalah pencipta suatu lagu,” kata Arjana di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (31/5/2023), seperti dikutip dari Grid.id.

Arjana menambahkan, hal tersebut masih asing di Indonesia. Bahkan, perceraian Inara Rusli dan Virgoun menjadi kasus pertama di Indonesia yang menuntut royalti menjadi harta bersama.

“Memang hal ini baru di Indonesia dan baru pertama kali diajukan, makanya kami juga ajukan dalam gugatan, dan kami harap apa yang kami ajukan dapat dikabulkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim," terangnya.

Dia lantas memberikan contoh kasus serupa yang terjadi di Amerika, di mana Pengadilan Negara Bagian New York mengabulkan tuntutan royalti menjadi harta bersama.

“Kita sudah periksa dan riset, secara teori dan literasi memang ada, bahkan di Amerika itu, di dalam kasusnya Walt Disney, istri dari salah satu pencipta itu menuntut royalti dan dikabulkan oleh Pengadilan Negara Bagian New York," papar Arjana.

Baca Juga: Mediasi Perceraian Inara Rusli Ditunda, Virgoun Ternyata Datang, tapi Tak Hadiri Sidang

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Grid.id


TERBARU