> >

Sempat Dipatenkan, Nama Open Mic Kini Jadi Milik Umum

Seni budaya | 6 April 2023, 17:48 WIB
Belasan komika, mulai dari Ernet Prakasa hingga Pandji Pragiwaksono, mendatangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). (Sumber: Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Perkumpulan Stand Up Indo (PSUI) terkait pembatalan merek dengan nama “Open Mic”, Kamis (6/4/2023).

Kuasa hukum pihak PSUI, Panji Prasetyo, menjelaskan nama “Open Mic” tersebut sebelumnya didaftarkan sebagai merek oleh seseorang bernama Ramon Papana.

“Majelis Hakim Pengadilan Niaga dengan Hakim Ketua Yusuf SH memutuskan bahwa merek Open Mic yang didaftarkan Ramon Papana harus dibatalkan,” kata Panji, Kamis, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Komedian Ramon Papana Klarifikasi soal Somasi Rp1 Miliar Mo Sidik terkait Open Mic, Apa Katanya?

Panji menjelaskan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan pembatalan merek "Open Mic".

Hakim, kata Panji, menilai kata 'Open Mic' merupakan milik umum. Menggunakannya sebagai merek dianggap mengganggu ketertiban umum.

“Kata tersebut tidak boleh dikuasai oleh seseorang. Atas dasar itu, Open Mic harus dibatalkan dan majelis hakim memerintahkan kantor merek DJKI untuk membatalkannya," jelas dia.

Dengan adanya putusan tersebut, kata "Open Mic" kini bisa digunakan semua orang. Panji mengaku puas dengan putusan hakim karena tujuan pihaknya melayangkan gugatan sudah tercapai.

"Jadi ini kemenangan komunitas sekaligus kemenangan akal sehat, menurut saya," tutup Panji.

Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Heran Ada Orang yang Patenkan Istilah Open Mic: Kenapa Orang Harus Bayar Rp1 M?

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU