Ajudan Pribadi jadi Tersangka dan Langsung Ditahan, Polisi: Dikhawatirkan Melarikan Diri
Selebriti | 15 Maret 2023, 15:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah menangkap selebgram Ajudan Pribadi, polisi langsung menetapkan pemilik nama asli Akbar Pera Baharudin itu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa Ajudan Pribadi telah mengakui perbuatannya melakukan penipuan senilai Rp1,3 miliar.
“Terlapor mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” kata Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (15/3/2023), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Bukan untuk Foya-Foya, Ajudan Pribadi Gunakan Uang Hasil Penipuan Rp1,3 Miliar untuk Kebutuhan Ini
Setelah pengakuan dari Ajudan dan adanya dua alat bukti yang sah, penyidik pun meningkatkan status Ajudan Pribadi menjadi tersangka.
Tak hanya itu, Ajudan Pribadi juga langsung ditahan karena sejumlah pertimbangan. Polisi khawatir Ajudan melarikan diri dan bisa menyulitkan penyidikan.
“Dikhawatirkan tersangka bisa mempersulit penyidikan apakah itu melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi perbuatannya lagi," ungkap Syahduddi.
Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi dikenai ancaman dua Pasal, yakni Pasal 378 dan 372 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara.
Sebelumnya, Ajudan Pribadi ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat di Makassar pada Minggu (12/3/2023). Penangkapan tersebut terkait dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh AL pada sejak November 2022.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com