Kronologi Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap karena Jual Narkoba, Berawal dari Aduan Warga
Selebriti | 14 Maret 2023, 08:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anak penyanyi dangdut Lilis Karlina, RD (15) yang masih kelas 3 SMP ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta.
RD ditangkap karena diduga memiliki dan mengedarkan obat-obatan terlarang berbagai jenis.
Satres Narkoba Polres Purwakarta juga meringkus pelaku berinisial I (26) yang berperan sebagai kurir dalam mengedarkan narkoba. Berikut kronologinya
Kronologi Anak Lilis Karlina Ditangkap
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen, mengatakan bahwa RD ditangkap di rumahnya di Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (12/3/2023).
Baca Juga: Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Masih SMP Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Ribuan Pil Disita
Edwar menjelaskan bahwa penangkapan anak Lilis Karlina itu berawal dari laporan masyarakat. Pihaknya pun melakukan penyelidikan.
Saat penggerebekan di rumah RS, lanjut Edwar, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.
"Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris," ujar Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore.
Beli Secara Online
Adapun RD diduga memperoleh obat-obatan terlarang itu dari membeli secara online.
Baca Juga: Ammar Zoni Akhirnya Direhabilitasi di Lido, Polisi: Tapi Proses Hukum Tetap Berjalan
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV