Gugatan Cerai Aldila Jelita terhadap Indra Bekti Ternyata Belum Terdaftar di PA Jaksel
Selebriti | 28 Februari 2023, 21:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) ternyata belum menerima berkas gugatan cerai yang dilayangkan Aldila Jelita terhadap Indra Bekti.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) Taslimah menerangkan, tidak ada nama Aldila Jelita maupun Indra Bekti di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Jaksel hingga hari ini.
“Hingga 28 Februari pukul 14.25 WIB, di SIPP Pengadilan Agama Jakarta Selatan, nama tersebut tidak terdaftar atau tidak ada nama tersebut yang terdaftar,” ujar Taslimah, Selasa (28/2/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Perceraian Aldila Jelita dan Indra Bekti Bukan karena Masalah Ekonomi, Kuasa Hukum: Masalah Prinsip
Disinggung soal keterlambatan mengunggah berkas ke SIPP PA Jaksel, Taslimah memastikan pihaknya belum menerima berkas gugatan cerai tersebut.
“Yang jelas, menurut SIPP Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kami tidak menemukan nama itu. Jadi, itu yang dapat kami berikan informasi," ucap Taslimah.
Sebelumnya, kuasa hukum Aldila Jelita, Milano Lubis, mengatakan sudah mendaftarkan gugatan cerai kliennya terhadap Indra Bekti ke PA Jaksel pada Senin (27/2/2023).
“Hari ini (27 Februari 2023), Dila sudah memasukkan gugatan (cerai) ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” kata Milano Lubis, Senin.
Milano mengatakan, Aldila Jelita menghubunginya pada Jumat (24/2) untuk membicarakan gugatan cerai. Milano bilang, kliennya sudah mantap berpisah dengan Indra Bekti.
Dia juga menjelaskan isi gugatan Aldila yang meminta hak asuh anak dan harta gana-gini dengan Indra Bekti dibagi dua.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com