> >

Alasan Hakim Perberat Hukuman Doni Salmanan dari 4 Jadi 8 Tahun Penjara di Sidang Banding

Selebriti | 22 Februari 2023, 10:30 WIB
Tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex Doni Salmanan mengenakan baju tahanan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). (Sumber: KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Doni Salmanan, terdakwa kasus penipuan platfrom investasi Binary Option Quotex yang mengajukan banding untuk meringankan hukuman justru memperoleh hasil hukumannya diperberat dua kali lipat.

Awalnya majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara, namun Doni Salmanan mengajukan banding agar hukumannya diringankan.

Majelis Hakim PT Bandung pun menerima permintaan banding tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022, tetapi hukuman diperberat menjadi 8 tahun.

Hal itu sesuai dengan keterangan Majelis Hakim dari laman resmi Pengadilan Negeri Bale Bandung yang diketuai oleh Catur Iriantoro, Selasa (21/2/2023).

Baca Juga: Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Hukuman Doni Salmanan Malah Diperberat Jadi 8 Tahun Bui

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Catur.

Lantas, mengapa hukuman Doni Salmanan diperberat?

 

Pada putusan di tingkat Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni Salmanan hanya dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Doni Salmanan dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama tersebut.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU