Menengok Bisnis Jhon LBF, Pengusaha dan Tiktoker Viral yang Digugat Rp1,8 Miliar
Selebriti | 20 Februari 2023, 06:19 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Henry Kurnia Ardhi Sutikno atau dikenal sebagai Jhon LBF digugat oleh sebuah perusahaan PT Adidharma Ekaprana atas kasus dugaan penipuan dengan nilai gugatan Rp1,8 miliar.
PT Adidharma Ekaprana awalnya merupakan salah satu klien Hive Five, perusahaan perizininan dan konsultasi hukum yang dimiliki oleh Jhon LBF.
Kuasa hukum PT Adidharma Ekaprana, Arif Edison mengatakan John LBF digugat terkait penanganan kasus hukum dengan uang bayaran awal sebesar Rp 800 juta pada 2022 lalu.
"Hive Five ini sama sekali tidak memiliki kompetensi ya dalam bidang hukum, mereka bukan lawyer, bukan pengacara, atau advokat," kata Arif di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (19/2/2023), dikutip dari Tribun Tangerang
Arif mengungkapkan, setelah menerima uang, John LBF tidak mengerjakan jasa yang diminta. Jhon disebut malah kembali meminta uang sebesar Rp600 juta.
"Wajar aja kerjaan tidak beres untuk akuntansi, laporan keuangan, audit dan pajak. Mereka udah terima pembayaran minta lagi uang sebesar Rp 600 juta," ucap Arif.
Baca Juga: Tiktoker John LBF Digugat Rp1,8 Miliar oleh Pengusaha Gara-gara Ini
Dalam konferensi persnya, Arif juga mengungkapkan bahwa Hive Five bukan milik Jhon LBF melainkan seseorang atas nama Cindy Kurniawan. Hal ini sudah ditelusuri dan diklarifikasi lewat situs pemerintahan.
"Itu diklarifikasi di situs kementerian dan ternyata mereka menzolimi para pendirinya terdahulu. Mereka merampas sahamnya dengan cara yang ilegal," kata Arif.
Atas dugaan penipuan ini, John LBF dan rekanannya Sabar Tobing digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Belakangan ini, Jhon Lbf sempat viral di TikTok karena mengklaim sebagai seseorang yang sukses dalam waktu singkat. Ia kerap mengunggah konten bisnis di akun media sosialnya.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Tribun Tangerang