Berkas Kasus KDRT Venna Melinda Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polisi: Kita Harapkan Langsung P21
Selebriti | 4 Februari 2023, 14:40 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Polda Jawa Timur melimpahkan berkas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto membenarkan hal itu. Dia berharap, hasil penyidikan kasus ini dapat dinyatakan lengkap atau P21 agar persidangan bisa segera dimulai.
“Kekerasan dalam rumah tangga baik psikis maupun fisik terhadap pelapor Saudara Venna Melinda dan tersangka Saudara Raden Ferry Irawan Kusuma sudah dilimpahkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Dirmanto, Sabtu (4/1/2023).
Baca Juga: Venna Melinda Sebut Ferry Irawan Ancam Sebarkan Video Intim
“Kalau sudah di tahap satu ini berarti kita nunggu, apakah langsung P21 atau mungkin ada petunjuk lainnya. Kita harapkan ini langsung P21,” sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Venna melaporkan Ferry atas dugaan KDRT yang dialaminya di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur pada 8 Januari 2023 lalu.
Saat ini, kasus KDRT Venna ditangani oleh Polda Jawa Timur. Ferry sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.
Dalam konferensi pers yang digelar beberapa waktu lalu, Venna menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum meski suaminya mengaku bersalah dan meminta maaf.
Baca Juga: Draft Gugatan Perceraian Venna Melinda ke Ferry Irawan Selesai, Hotman Singgung Harta Gana-gini
Puteri Indonesia 1994 itu juga berharap kasus ini bisa segera disidangkan sehingga Ferry Irawan dapat menerima hukuman yang setimpal.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV