> >

Ferry Irawan Disebut Ancam Venna Melinda dengan Revenge Porn, Apa Itu?

Selebriti | 3 Februari 2023, 20:25 WIB
Artis Venna Melinda menyebut suaminya, Ferry Irawan, pernah mengancam akan menyebarkan video intim mereka. (Sumber: Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Artis Venna Melinda menyebut suaminya, Ferry Irawan, pernah mengancam akan menyebarkan video intim mereka. Kejadian itu disebutnya terjadi pada November 2022 lalu.

Menurut penuturan Venna, suatu pagi, dia tengah bersiap-siap untuk menghadiri sebuah acara. Namun, suaminya malah marah lantaran keinginannya untuk berhubungan intim tidak dituruti.

Ibu Verrell Bramasta itu mengatakan Ferry lalu menyerangnya dan melakukan kekerasan.

Tak berhenti sampai itu, Venna mengatakan Ferry lantas mengancam akan menyebarkan video intim mereka jika keinginan berhubungan seksnya tidak dipenuhi.

"Kata dia, 'Nggak apa-apa, kita bikin malu saja. Kan kamu lagi nggak pakai baju, saya juga lagi nggak pakai baju. Jadi kita bikin viral saja'. Di situ saya sudah pasrah," tutur Venna dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/2/2023), seperti dikutip dari Warta Kota.

Peristiwa tersebut, kata Venna, dilakukan Ferry, sebelum dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur pada 8 Januari 2023 lalu. Venna akhirnya melaporkan Ferry ke polisi pada 8 Januari 2023 atas dugaan KDRT.

Sementara Ferry sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.

Menyebarkan video atau foto intim seseorang dengan maksud untuk membalas dendam dikenal dengan istilah revenge porn.

Baca Juga: Venna Melinda Sebut Ferry Irawan Ancam Sebarkan Video Intim

Apa Itu Revenge Porn?

 

Psikolog Elizabeth Kristi Poerwandri menjelaskan, dari akar katanya, istilah revenge porn merujuk pada pornografi sebagai bentuk pembalasan dendam.

Dalam kenyataannya, istilah itu merujuk pada penyebarluasan konten-konten visual yang bernuansa seksual, oleh seseorang, seringnya pacar, mungkin suami, selingkuhan, atau teman kencan, untuk membalas dendam atau menghukum.

"Hal yang menjadi persoalan besar adalah rekaman visual tersebut kemudian dapat digunakan oleh pasangan kencan secara semena-mena untuk mengendalikan, memeras, menghukum, membalas dendam, bahkan juga untuk keuntungan ekonomi. Perlu pula kita catat bahwa hampir selalu korban revenge porn adalah perempuan," jelas Elizabeth pada 4 Desember 2021, dikutip dari Kompas.id.

Seperti dilansir laman resmi Universitas Indonesia, revenge porn termasuk salah satu bentuk kekerasan seksual berbasis siber karena dilakukan di dunia maya. Tetapi memiliki dampak di dunia nyata bagi korban.

Baca Juga: Ferry Irawan Kukuh Tak Pernah Lakukan KDRT terhadap Venna Melinda, Singgung Penyebab Hidung Berdarah

Biasanya yang menjadi korban dari kasus ini adalah perempuan, laki-laki feminin, atau orang yang memiliki orientasi seksual yang minoritas (homoseksual).

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Warta Kota/Kompas.id


TERBARU