> >

Putusan Banding Kasus Binomo: Aset Indra Kenz Dikembalikan ke Korban, Ini Daftarnya

Selebriti | 12 Januari 2023, 22:20 WIB
Aset Indra Kenz dikembalikan ke korban Binomo. (Sumber: Instagram @indrakenz)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten memutuskan untuk mengubah putusan Pengadilan Negeri Tangerang terkait nasib aset Indra Kenz dalam kasus penipuan binary option Binomo.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang, aset Indra Kenz dirampas untuk negara. Kini, putusan tersebut berubah menjadi dikembalikan kepada korban.

“Patut, tepat dan adil apabila barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para korban untuk dibagikan secara proporsional melalui pengurus paguyuban para korban sebagaimana tuntutan dari penuntut umum,” tulis hakim Pengadilan Tinggi Banten dalam surat putusannya, Selasa (10/1/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Pakar TPPU: Negara Tidak Boleh Diuntungkan dari Kejahatan Indra Kenz, Ini untuk Kewibawaan Negara

Sesuai putusan Pengadilan Tinggi Banten tersebut, aset-aset Indra Kenz akan dibagikan secara proporsional kepada para korban. 

Pembagian aset akan dilakukan di hadapan notaris PPAT Musa Muamarta dalam akta pendirian nomor 21 tanggal 26 September 2022, melalui Paguyuban atau Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu.

Berikut daftar aset Indra Kenz yang akan dikembalikan ke korban Binomo:

  1. Tiga buah ponsel merek iPhone 

  2. Satu unit mobil sedan merek Tesla model 3 AT 

  3. Sertifikat tiga bidang tanah dan bangunan di Deliserdang dan Medan, Provinsi Sumatera Utara 

  4. Satu unit mobil merek Ferrari tipe California, lengkap dengan STNK dan BPKB 

  5. Uang senilai kurang lebih Rp5 miliar dari berbagai rekening 

  6. Satu unit jam tangan merek Rolex tipe oyster 

  7. Satu unit jam tangan merek TAG Heuer tipe aquaracer calibre 7 

  8. Empat buah boks jam tangan merek Richard Mille 

  9. Sebuah boks jam tangan merek Rolex 

  10. Tanah dan bangunan di Serpong, Tangerang Selatan

Baca Juga: Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Hakim untuk Indra Kenz

Salah satu pertimbangan hakim dalam mengembalikan aset Indra Kenz ke korban adalah karena crazy rich Medan itu terbukti mendapatkan semua asetnya dari hasil investasi bodong Binomo.

Sementara, Indra Kenz tetap dihukum penjara selama 10 tahun dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan.

 

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU