Ini Alasan Nikita Mirzani Ajukan Banding Meski Divonis Bebas oleh Hakim
Selebriti | 3 Januari 2023, 21:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Nikita Mirzani mengajukan bading untuk menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE dan menjeratnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Serang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Nikita Mirzani. Lantas, mengapa Nikita mengajukan banding?
Baca Juga: Mangkir di Sidang Nikita, Dito Mahendra Dilaporkan Kejari Serang, Kasusnya Ditangani Polda Banten
Ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani mendatangi Kantor PN Serang, Selasa (3//1/2023). Fahmi menjelaskan, pihaknya mengajukan banding karena jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang telah mengajukan banding atas vonis hakim.
"Hari ini saya sama Niki mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Kami mengajukan banding karena jaksanya juga banding. Jadi kalau kami tidak banding nanti ada sesuatu yang memang harus kami jaga. Jadi kami banding sependapat dengan putusan daripada majelis hakim," kata Fahmi kepada wartawan, Selasa, seperti dikutip dari Kompas.com.
Pengajuan banding tersebut, kata Fahmi, dilakukan karena pihaknya mengikuti langkah jaksa. Oleh karena itu, dia meminta agar jaksa tidak melakukan upaya hukum lainnya.
"Untuk semua mengikuti proses hukum, termasuk jaksa untuk tidak melakukan upaya hukum yang lain, ikuti saja prosesnya, karena yang mengajukan banding adalah jaksanya, kami hanya mengikuti," ujar Fahmi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Dirikan Posko 6969, Sudah 12 Orang Mengaku Jadi Korban Dito Mahendra dan Rugi Rp40 M
Lebih lanjut, Fahmi mengatakan pihaknya juga datang ke PN Serang untuk mengambil salinan resmi putusan majelis hakim karena sebelumnya pihaknya hanya mendapat petikan.
Sementara, Nikita Mirzani bilang bahwa dia akan mendatangi Polda Banten untuk memastikan laporan Kejaksaan terkait kasus dugaan mempersulit proses penuntutan yang menjerat Dito Mahendra dilakukan secara profesional.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com