Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 dari SKB 3 Menteri, Catat Tanggalnya
Lifestyle | 1 Januari 2023, 08:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Memasuki tahun baru, pemerintah telah merilis daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2023. Berikut rinciannya.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam ketetapan tersebut, libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara, cuti bersama 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari.
Untuk Januari 2023, ada dua libur nasional dan satu cuti bersama yakni hari ini, Minggu (1/1) sebagai perayaan tahun baru.
Baca Juga: Kondisi Indra Bekti Menurun hingga Mata Buram, Aldilla Jelita: Sayangi Orang yang Kalian Cintai...
Ada pula libur nasional pada Minggu (22/1) yang merupakan Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Dilanjutkan dengan cuti bersama pada keesokan harinya, Senin (23/1).
Untuk lebih lengkapnya, berikut libur nasional 2023, dikutip dari laman menpan.go.id:
Libur Nasional 2023
Minggu, 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
Minggu, 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
Sabtu, 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Rabu, 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
Jumat, 7 April: Wafat Isa Al Masih
Sabtu-Minggu, 22-23 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
Senin, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
Kamis, 18 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
Kamis, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
Minggu, 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
Kamis, 29 Juni: Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
Rabu, 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
Kamis, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Kamis, 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
Senin, 25 Desember: Hari Raya Natal
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV