Geger Keraton Solo: Pintu Kori Kamandungan Dibuka, Pihak PB XIII Sebut Liar dan Bukan Dhawuh Sinuhun
Seni budaya | 28 Desember 2022, 13:16 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Setelah sekian lama ditutup, pintu masuk utama Keraton Solo yakni Kori Kamandungan dibuka pada Selasa (27/12/2022) kemarin.
Melansir TribunSolo.com, Pintu Kori Kamandungan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat telah dibuka oleh kelompok Lembaga Dewan Adat (LDA).
Dibukanya pintu utama ini membuat para wisatawan bisa masuk ke kompleks dalam Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Setidaknya bisa sampai ke kawasan pelataran.
Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo, KP H Dany Nur Adiningrat mengatakan, agenda pembukaan pintu utama keraton ini tanpa izin otoritas Pakubuwono XIII.
"Bukan. Itu liar. Bukan berdasarkan dhawuh (perintah) Sinuhun," ujar Dany kepada TribunSolo.com, Selasa (27/12).
Dany menambahkan, pembukaan Kori Kamandungan harus sesuai dengan izin PB XIII.
Baca Juga: Menilik 2 Istana di Solo Kini: Keraton Solo Masih Konflik, Pura Mangkunegaran Makin Cantik
"Pembukaan pintu itu harus seizin Sinuhun. Keraton itu dalem-nya Sinuhun," jelasnya.
Menurutnya, pembukaan pintu Kori Kamandungan untuk umum telah menyalahi ketentuan adat.
Pasalnya, ucap dia, masyarakat umum tidak boleh sembarangan masuk tanpa ketentuan yang berlaku.
Terlebih di Kawasan Plataran ada pakaian khusus yang harus dikenakan.
Ketentuan ini, lanjut Dany diberlakukan sejak Keraton Solo masuk sebagai cagar budaya tingkat nasional.
Dany menjelaskan, Keraton Solo bukan sekadar benda mati yang ditinggalkan ratusan tahun lalu. Namun, di sana masih ada raja yang bertahta yang menerapkan aturan tertentu dalam berkunjung.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : TribunSolo