Deddy Corbuzier Kehilangan Hak Pilih selama Sandang Pangkat Letkol Tituler TNI
Selebriti | 11 Desember 2022, 15:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presenter Deddy Corbuzier akan kehilangan hak pilihnya dalam pemilihan umum (pemilu) selama ia menyandang pangkat tituler yang sifatnya sementara waktu.
Penjelasan itu disampaikan oleh Dahnil Anzar Simanjuntak, juru bicara Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, Minggu (11/12/2022).
"Dedi akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas," kata Dahnil kepada Kompas.com, Minggu.
"Pangkat tituler itu diberikan bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," sambung dia.
Artinya, setelah Deddy dianggap selesai menjalankan tugas, pangkat itu akan dicabut. Deddy pun tak lagi terikat aturan militer dan hak pilihnya dikembalikan.
Baca Juga: Alasan Menhan Prabowo Beri Pangkat Letnan Kolonel Tituler AD ke Deddy Corbuzier
Seperti diberitakan sebelumnya, Menhan Prabowo memberikan pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat kepada Deddy Corbuzier.
Momen tersebut diunggah akun Instagram @mastercorbuzier, Jumat (9/12/2022). Dalam unggahan itu, Deddy terlihat menggunakan seragam TNI AD dan sedang berfoto bersama Menhan Prabowo.
Deddy menyebut, pangkat tersebut juga disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Dahnil menjelaskan penyematan pangkat tersebut tak lain karena Deddy mempunyai kemampuan khusus yang dibutuhkan oleh TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com