Jadi Tersangka, Hater Dewi Perssik Jalani Pemeriksaan Tambahan, Berharap Pintu Damai
Selebriti | 29 November 2022, 19:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dewi Perssik, Winarsih, menjalani pemeriksaan tambahan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Kuasa hukum Winarsih, Stervins Mok, mengatakan bahwa penyidik membutuhkan keterangan tambahan dari kliennya terkait kasus tersebut.
“Mau lanjut, kemarin pemeriksaan ditanyain penyidik karena kondisi klien kami juga. Makanya mau melanjutkan pemeriksaannya,” kata Stervins di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Hater Dewi Perssik Ditetapkan sebagai Tersangka, tapi Tidak Ditahan
Stervins mengatakan bahwa pihaknya masih mengupayakan perdamaian dengan Dewi Perssik.
“Nanti mungkin sekalian (upaya perdamaian). Jadi kita doain aja semoga hasilnya bisa selesai,” ucap dia.
Sementara itu, Winarsih memilih tak banyak bicara. Dia hanya meminta doa agar kasusnya dengan pelantun lagu ‘Mimpi Manis’ itu segera selesai.
“Minta doanya,” kata Winarsih singkat.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa pelaku dugaan pencemaran nama baik Dewi Perssik, Winarsih, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, Winarsih tidak ditahan karena ancaman pidananya kurang dari lima tahun. Nurma memastikan proses hukum tetap berjalan.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com