> >

Promotor Konser K-Pop We All Are One Ditangkap Ditjen Imigrasi, Diduga Menipu dan Melanggar Visa

Musik | 24 November 2022, 15:47 WIB
Warga negara Korea Selatan, PJ, yang merupakan promotor Konser K-Pop We All Are One ditangkap Ditjen Imigrasi, Senin (21/11/2022). (Sumber: Instagram/@weareallone_official)

JAKARTA, KOMPAS.TV - PJ, warga negara Korea Selatan yang merupakan promotor Konser K-Pop We All Are One, ditangkap pihak Ditjen Imigrasi atas dugaan penipuan dan pelanggaran izin tinggal di Indonesia.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengatakan, PJ melakukan penipuan dengan mengadakan Konser K-Pop We All Are One yang sedianya digelar pada 11 dan 12 November 2022.

Tak hanya itu, PJ melakukan pelanggaran izin tinggal dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) untuk bekerja.

Baca Juga: Baladewa Tak Batalkan Tiket Konser Dewa 19 di JIS meski Ditunda, Ahmad Dhani: Makasih Banget!

“Saya sudah perintahkan Direktur Wasdak (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian) agar tegas dan tetap berpegang pada aturan hukum dalam menangani kasus tersebut, karena sudah banyak masyarakat Indonesia yang dirugikan karena sudah terlanjur membeli tiket," kata Widodo, Kamis (24/11/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Ditjen Imigrasi sebelumnya juga sudah menangkap empat orang warga negara Korea Selatan di pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Keempatnya ditangkap karena penyalahgunaan VOA untuk bekerja.

Setelah diperiksa, empat orang itu merupakan anggota tim kreatif yang didatangkan PJ dari Korea Selatan untuk membuat acara yang berbeda.

Baca Juga: Ada Aturan Baru Konser di Jakarta, Pj Gubernur DKI Pastikan Ada Sanksi Bagi yang Melanggar

Selanjutnya, pemeriksaan itu mengarahkan petugas pada PJ yang kemudian ditangkap.

Widodo bilang, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus dan memeriksa pihak terkait.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU