Alasan Polisi Tidak Tahan Paman Wanda Hamidah Meski Berstatus Tersangka Kasus Sengketa Tanah
Selebriti | 17 November 2022, 15:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Hamid Husein, paman dari Wanda Hamida diketahui tidak ditahan meski ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyerobotan tanah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, Hamid tidak ditahan lantaran ancaman hukuman dari pasal persangkaan disebut dibawah lima tahun.
"Pasal 167 KUHP ancaman hukumannya dibawah 5 tahun," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (17/11/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Pasal 167 ayat (2) KUHP adalah pengertian dari “memaksa masuk” dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP, yaitu masuk dengan cara merusak dan/atau memanjat, memakai anak kunci palsu atau menggunakan jabatan palsu.
Baca Juga: Hari Ini Polda Metro Jaya Periksa Paman Wanda Hamidah sebagai Tersangka Kasus Tanah
Diketahui, Hamid Husein diagendakan diperiksa Polda Metro Jaya, Jakarta pada hari ini sebagai tersangka dalam kasus penyerobotan lahan di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Namun, Zulpan belum mengetahui apakah yang bersangkutan sudah datang memenuhi panggilan penyidik tersebut atau belum.
"Kita belum tahu tapi kita harapkan kooperatif lah ya untuk dilakukan pemeriksaan hari ini," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, paman politikus Wanda Hamidah, Hamid Husein dipastikan hadir dalam pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (17/11).
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com