> >

Uang Rp2,2 Miliar Hasil Lelang Bandana Atta Halilintar yang Dimenangi Bos Net89 Tak Disita, Kenapa?

Selebriti | 14 November 2022, 19:18 WIB
Atta Halilintar bersama pemilik robot trading Net89, Reza Paten. Polisi tidak menyita uang Rp2,2 miliar hasil lelang bandana Atta. (Sumber: Instagram/@attahalilintar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memutuskan tidak menyita yang Rp2,2 miliar hasil lelang bandana Atta Halilintar. Polisi hanya menyita bandana yang telah dibeli tersangka kasus penipuan robot trading Net89, Reza Paten.

Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menjelaskan bahwa uang Rp2,2 miliar yang diterima Atta Halilintar adalah uang dari lelang terbuka.

Baca Juga: Satu Tersangka Penipuan Investasi Net89 Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

Atta Halilintar sendiri mengaku tidak mengenal Reza Paten saat diperiksa polisi.

“Karena (uang) ini didapatkan melalui lelang terbuka maka kita hanya sita bandana, saksi Atta tidak kenal dengan tersangka saat lelang terbuka. Untuk uang tidak kita sita,” kata Chandra, Senin (14/11/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Chandra mengatakan bahwa uang yang diterima Atta Halilintar tidak terkait dengan hasil kejahatan Reza Paten.

Melalui Atta, polisi mengetahui bahwa uang tersebut kemudian digunakan untuk memberikan santunan dan membangun rumah ibadah.

“Uang tersebut digunakan untuk giat santunan dan pembangunan rumah ibadah,” jelas Chandra.

Seperti diberitakan sebelumnya, Atta Halilintar menjadi salah satu pihak yang terseret dalam pusaran kasus penipuan investasi berkedok robot trading Net89.

Suami Aurel Hermansyah itu menjadi satu dari 134 orang yang dilaporkan terkait kasus penipuan berkedok robot trading Net89 pada 26 Oktober 2022.

Baca Juga: Kasus Net89, Polisi Sita Aset Reza Paten: Mobil Mewah hingga Headband Senilai Rp2 Miliar

Selain Atta Halilintar, sejumlah publik figur lain yang terseret kasus ini, yakni Mario Teguh, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa, dan Taqy Malik.

Kuasa hukum para korban, M Zainul Arifin, mengatakan bahwa klien-klienya mengalami kerugian hingga Rp28 miliar.

Saat ini, pihak kepolisian sudah menetapkan delapan tersangka, termasuk para petinggi dan pendiri Net89.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU